Jangan Dulu Beli Set Top Box, Televisi Anda Bisa Tangkap Siaran TV Digital Tanpa STB, Begini Penjelasannya

photo author
- Rabu, 18 Januari 2023 | 11:03 WIB
Televisi yang kita gunakan bisa jadi tidak memerlukan Set Top Box untuk dapat menangkap siaran TV digital, begini cara mengetahuinya. (Pixabay)
Televisi yang kita gunakan bisa jadi tidak memerlukan Set Top Box untuk dapat menangkap siaran TV digital, begini cara mengetahuinya. (Pixabay)

Frekuensi News - Simak cara agar televisi di rumah bisa menangkap siaran TV digital tanpa harus menggunakan Set Top Box.

Saat ini, program siaran TV digital hampir merata di seluruh wilayah Indonesia.

Meski demikian, adapula sejumlah lapisan masyarakat yang belum bermigrasi ke siaran TV digital.

Hal ini lantaran pemadaman siaran TV analog dilakukan secara bertahap.

Baca Juga: Cara Buat Pastel Agar Tak Berminyak dan Tetap Renyah, Ternyata Ini Rahasianya Berikut Bahan-bahannya

Bagi beberapa jenis televisi analog, diperlukan Set Top Box untuk dapat menangkap siaran TV digital.

Meski demikian, adapula televisi analog yang tidak perlu membutuhkan Set Top Box (STB) untuk dapat menangkap siaran TV digital.

Anda juga bisa mengetahui, apakah televisi analog yang Anda miliki sudah bisa menangkap siaran TV digital tanpa harus menggunakan Set Top Box atau tidak.

Berikut ini cara yang dapat dilakukan untuk memeriksa apakah perangkat televisi di rumah Anda telah memenuhi syarat untuk menikmati layanan siaran digital tanpa STB.

Baca Juga: Poco F5 Pro Siap Dirilis Januari 2023, Berikut Spesifikasi dan Harganya

1. Cek di belakang TV atau label pada kardus Televisi Anda, jika terdapat tulisan atau stiker bertuliskan ATSC, DTV, Digital Ready, HD Ready, HDTV, Digital Tuner, Digital Tuner built-in, Integrated Digital Tuner, atau Digital Receiver, berarti televisi Anda dapat menerima siaran digital tanpa STB.

2. Cari Tahu Spesifikasinya, dengan cara memeriksa spesifikasi tv yang Anda miliki atau yang pernah dibeli.

Spesifikasinya bisa dicek dengan memasukkan nomor model televisi Anda di halaman resmi merek TV tersebut atau mencarinya di internet.

3. Dengan melihat situs Kominfo. Tujuannya untuk melihat apakah perangkat tv sudah tersertifikasi siaran digital atau belum melalui cara Kunjungi https://siarandigital.kominfo.go.id/.

Baca Juga: Promo Imlek 2023, HP Samsung A23 5G Turun Harga Sampai Segini!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Billy Mulya Putra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

6 HP Gaming Terbaik — “FPS Anti Nge-Lag”

Kamis, 4 Desember 2025 | 14:08 WIB

Ini 7 Game Online Paling Populer di 2025, Ada Apa Aja?

Selasa, 2 Desember 2025 | 19:55 WIB

Kumpulan Cheat Game Dinosaurus Chrome, Ampuh dan Seru!

Minggu, 24 Agustus 2025 | 17:56 WIB
X