Frekuensi News - Bagi anda yang memiliki TV tabung dan ingin menonton siaran digital, tenang bisa dilakukan tanpa STB.
Set Top Box tengah digencar oleh masyarakat yang tidak memiliki TV digital.
Kemenkominfo telah memberikan uji kelayakan sertifikasi kepada beberapa merk STB.
Hal itu dilakukan agar STB aman dan terhindar dari isu STB bisa meledak.
Baca Juga: Desain Lebih Sporty dari Pendahulunya, Ini Spesifikasi dan Harga Terbaru New Honda Scoopy di 2023
Nah, balik lagi ke TV tabung, semula TV tabung hanya memiliki siaran analog saja.
Sejak ASO diberlakukan, masyarakat dihimbau untuk segera beralih ke siaran TV digital.
Untuk TV analog yang berupa TV tabung diharuskan memakai perangkat keras yaitu STB agar bisa menunjang siaran digital.
Namun, tak semua orang bisa membeli STB karena jika ingin mendapatkan kualitas yang bagus, haruslah mengeluarkan uang yang nominalnya besar.
Bagi sebagian masyarakat, cara menyambungkan STB ke TV analog yang berupa TV tabung masih mendapati kebingungan.
Lantaran, STB memerlukan kabel yang lumayan banyak.
Tapi, zaman sudah semakin canggih serta manusia yang memiliki akal yang tak kalah canggih.
Sebagian orang melakukan inovasi agar tetap bisa menonton siaran TV digital di TV tabung tanpa harus menggunakan STB.
Artikel Terkait
Berikut Daftar Frekuensi Siaran TV Digital Wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur, Katingan, dan Sekitarnya
Tutorial Maksimalkan Antena UHF Agar Bisa Tangkap 50 Channel Siaran TV Digital, Sinyal Dijamin Stabil
Simak Daftar Frekuensi Siaran TV Digital Wilayah Kabupaten Kutai Timur, dan Sekitarnya
Simak Daftar Frekuensi Siaran TV Digital Wilayah Kabupaten Malinau, Tana Tidung, dan Sekitarnya
Khusus Daerah Pelosok, Begini Cara Agar Sinyal TV Digital Kuat dan Stabil, Bisa Dapatkan 60 Channel
Tutorial Setting TV LED Bisa Tangkap Siaran TV Digital Tanpa Set Top Box, Tak Perlu Keluar Biaya Lagi