Frekuensi News - Simak daftar frekuensi siaran TV digital terbaru untuk wilayah Subang, Jawa Barat dan sekitarnya.
Penonaktifan siaran TV analog saat ini terus diperluas.
Subang, Jawa Barat menjadi wilayah terbaru yang bermigrasi ke siaran TV digital.
Artinya, masyarakat Subang sudah tidak bisa lagi menonton siaran TV analog.
Baca Juga: TV LED Ternyata Bisa Disetting untuk Dapat Siaran TV Digital Tanpa Set Top Box, Begini Caranya
Untuk bisa menonton siaran TV digital dari TV lama atau analog, diperlukan sejumlah perangkat baru yakni Set Top Box dan antena.
Dua perangkat ini bisa didapatkan di toko-toko elektronik terdekat maupun di marketplace.
Adapun harga yang dibanderol mulai dari Rp150 ribu hingga Rp350 ribu.
Sementara bagi masyarakat yang kurang mampu, Set Top Box bisa diajukan secara gratis melalui program bantuan subsidi dari Kemenkominfo.
Set Top Box gratis ini bisa diajukan melalui https://cekbantuanstb.kominfo.go.id/.
Berikut daftar frekuensi siaran TV digital terbaru untuk wilayah Subang Desember 2022:
- Channel 24 UHF /Frekuensi 498MHz merupakan frekuensi untuk stasion Televisi / SCTV, Kompas TV, Indosiar, Mentari TV, dan O Channel.
- Channel 24 UHF /Frekuensi 498 MHz merupakan frekuensi untuk stasion Televisi / SCTV, Kompas TV, Indosiar, Mentari TV, O Channel.
Artikel Terkait
Daftar Frekuensi Siaran TV Digital Wilayah Kota Makassar, Kabupaten Gowa, Takalar, Maros dan Pangkajene
Daftar Frekuensi Siaran TV Digital Kota Banjarmasin, Banjarbaru, Kabupaten Banjar, Barito Kuala dan Tanah Laut
Simak Daftar Frekuensi Siaran TV Digital Wilayah Kota Palangkaraya, Kabupaten Pulang Pisau, dan Sekitarnya
Daftar Frekuensi Siaran TV Digital Wilayah Kota Pangkalpinang, Kabupaten Bangka Tengah, dan Sekitarnya
Catat! Daftar Frekuensi Siaran TV Digital Wilayah Kota Medan, Binjai, Tebing Tinggi, dan Sekitarnya