Frekuensi News - Simak cara terbaru untuk mengajukan Set Top Box TV digital gratis dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Tak perlu repot, kini hanya cukup absen di link di bawah ini bisa langsung mendapatkan Set Top Box dari Kemenkominfo.
Hampir seluruh wilayah di Indonesia kini telah bermigrasi ke siaran TV digital.
Diketahui, Pemerintah melalui Kemenkominfo telah melakukan Analog Switch Off (ASO) atau mematikan siaran TV analog pada 2 November 2022 lalu.
Baca Juga: Tak Perlu Beli Baru, Antena UHF Ternyata Bisa Tangkap Siaran TV Digital, Begini Caranya
Artinya, mau tidak mau masyarakat harus bermigrasi ke siaran TV digital.
Salah satu keuntungan bermigrasi ke siaran TV digital adalah kita bisa menonton TV jernih tanpa semut.
Selain itu dari sisi audio, siaran TV digital juga tidak ada suara kemresek seperti siaran TV analog.
Meski demikian, untuk dapat menikmati siaran TV digital setidak membutuhkan dua perangkat baru.
Baca Juga: 32 Daftar Frekuensi Siaran TV Digital Untuk Wilayah Yogyakarta, Solo, Magelang dan Sekitarnya
Dua perangkat yang dimaksud yakni Set Top Box dan antena khusus TV digital.
Set Top Box dan antena TV digital bisa didapatkan di toko-toko elektronik terdekat.
Keuntungan lainnya dengan bermigrasi ke siaran TV digital adalah masyarakat akan mendapatkan fitur EWS melalui Set Top Box mereka.
EWS adalah early warning system, yang akan memberikan peringatan kebencanaan di wilayah sekitar.
Baca Juga: Cara Memasukkan Kode Pos Pada STB Agar Fitur EWS Berjalan Dengan Baik
Artikel Terkait
Bisa Meledak Jika Dilakukan Sembarangan, Begini Cara Mematikan Set Top Box yang Aman
Bukan Ganti Antena Atau Set Top Box, Sinyal Siaran TV Digital Hilang Cukup dengan Cara Ini
Belum Punya Set Top Box TV Digital? Tonton Tayangan Kesukaanmu di Aplikasi Ini, Gratis!
Antihoaks, Kini hanya Chat WhatsApp di Nomor Ini Bisa Langsung Dapat Set Top Box Gratis dari Kemenkominfo
TV LED Ternyata Bisa Disetting untuk Dapat Siaran TV Digital Tanpa Set Top Box, Begini Caranya