Frekuensi News - Simak cara mengatasi gambar yang patah-patah dan tersendat pada siaran TV digital.
Cara ini bisa dilakukan sendiri di rumah tanpa harus mengganti antena TV digital.
TV digital saat ini masih menjadi sorotan publik.
Pasalnya, Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah menerapkan migrasi ke siaran TV digital sejak 2 November 2022 lalu.
Baca Juga: Cukup Keluarkan Rp1.000 Saja Kini Bisa Nonton Siaran TV Digital, Begini Caranya
Proses migrasi ke siaran TV digital sendiri akan dilakukan secara bertahap.
Terdapat sejumlah wilayah yang sudah bermigrasi ke siaran TV digital.
Meski demikian, ada pula wilayah yang masih menerapkan siaran TV analog.
Adapun wilayah yang sudah bermigrasi ke siaran TV digital seperti Provinsi Lampung, kawasan Jabodetabek, dan Jawa Timur.
Baca Juga: Harga Murah! Simak Lima Keunggulan Set Top Box Luby Dibandingkan dengan Merk STB Lain
Seperti diketahui peralihan siaran TV analog ke siaran TV digital merupakan amanat Undang-undang Cipta Kerja.
Pada UU Cipta Kerja, Pasal 72 angka 8 disebutkan batas akhir penghentian siaran televisi analog atau Analog Switch Off (ASO) paling lambat dua tahun sejak diundangkan.
Terdapat sejumlah persiapan yang harus dilakukan saat akan bermigrasi ke siaran TV digital.
Beberapa diantaranya seperti Set Top Box dan antena siaran TV digital.
Baca Juga: Cuma Modal 50 Ribu! Begini Cara Membuat Set Top Box Sendiri, Mudah dan Murah
Artikel Terkait
Cara Nonton Piala Dunia 2022 dari TV Digital, Atur Set Top Box Seperti Ini!
Jangan Beli Set Top Box Baru, Begini Cara Mudah Tangkap Sinyal Siaran TV Digital
Jangan Sampai Salah! Begini Cara Cek Arah Antena TV Digital yang Benar
Daftar Wilayah di Jawa Timur yang Sudah Dapat Siaran TV Digital Beserta Frekuensinya
Antena Biasa Ternyata Bisa Tangkap Siaran TV Digital, Tak Perlu Beli Baru, Begini Caranya