Syarat-syarat untuk Dapatkan Set Top Box Gratis dari Pemerintah, Begini Penjelasannya

photo author
- Minggu, 13 November 2022 | 19:00 WIB
Simak syarat mendapatkan Set Top Box dari Pemerintah secara gratis. (Dok Siaran Digital Kominfo)
Simak syarat mendapatkan Set Top Box dari Pemerintah secara gratis. (Dok Siaran Digital Kominfo)
Frekuensi News - Siaran TV Analog ke TV digital telah dilakukan pemerintah, terdapat salah satu penunjang siaran digital yakni dengan Set Top Box, yang mana STB ini akan dibagikan kepada masyarakat yang tidak mampu.
 
Artikel ini berisi syarat-syarat mendapatkan set top box gratis dari pemerintah.
 
Perlu kita ketahui bahwa pemerintah telah melakukan migrasi TV dari 30 April 2022 hingga tanggal 2 November 2022.
 
 
Terdapat beberapa daerah yang sudah diberlakukannya siaran digital sejak 2 November kemarin.
 
Peralihan ini memiliki beberapa keunggulan, salah satunya penayangan TV digital akan lebih jernih dan suara yang lebih jelas.
 
Lantas apa saja syarat-syarat mendapat STB gratis dari pemerintah? Simak syaratnya di bawah ini.
 
 
1. Warga Negara Indonesia (dibuktikan dengan KTP) dan tergolong rumah tangga miskin serta mempunyai televisi.
 
2. Penerima wajib ada di dalam daftar DTKS Kemensos atau data perangkat daerah di bidang sosial.
 
3. Lokasi penerima harus berada dalam cakupan yang terdampak ASO.
 
4. Bila memenuhi syarat, penyaluran STB gratis akan dilakukan secara door to door.
 
 
Demikianlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan STB gratis, semoga bermanfaat.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Surya Egi Samfauzi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

6 HP Gaming Terbaik — “FPS Anti Nge-Lag”

Kamis, 4 Desember 2025 | 14:08 WIB

Ini 7 Game Online Paling Populer di 2025, Ada Apa Aja?

Selasa, 2 Desember 2025 | 19:55 WIB

Kumpulan Cheat Game Dinosaurus Chrome, Ampuh dan Seru!

Minggu, 24 Agustus 2025 | 17:56 WIB
X