Frekuensi News - Siaran TV Analog ke TV digital telah dilakukan pemerintah, terdapat salah satu penunjang siaran digital yakni dengan Set Top Box, yang mana STB ini akan dibagikan kepada masyarakat yang tidak mampu.
Perlu kita ketahui bahwa pemerintah telah melakukan migrasi TV dari 30 April 2022 hingga tanggal 2 November 2022.
Terdapat beberapa daerah yang sudah diberlakukannya siaran digital sejak 2 November kemarin.
Peralihan ini memiliki beberapa keunggulan, salah satunya penayangan TV digital akan lebih jernih dan suara yang lebih jelas.
Lantas apa saja syarat-syarat mendapat STB gratis dari pemerintah? Simak syaratnya di bawah ini.
Baca Juga: Dijamin Awet! Simak Cara Merawat Set Top Box Agar Tidak Cepat Rusak hingga Bertahun-tahun
1. Warga Negara Indonesia (dibuktikan dengan KTP) dan tergolong rumah tangga miskin serta mempunyai televisi.
2. Penerima wajib ada di dalam daftar DTKS Kemensos atau data perangkat daerah di bidang sosial.
3. Lokasi penerima harus berada dalam cakupan yang terdampak ASO.
4. Bila memenuhi syarat, penyaluran STB gratis akan dilakukan secara door to door.
Demikianlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan STB gratis, semoga bermanfaat.***
Artikel Terkait
Cuma Modal 50 Ribu! Begini Cara Membuat Set Top Box Sendiri, Mudah dan Murah
Belum Dapat STB Gratis dari Kemenkominfo? Nonton Siaran TV Digital Ternyata Bisa Langsung Tanpa Set Top Box
Dijamin Awet! Simak Cara Merawat Set Top Box Agar Tidak Cepat Rusak hingga Bertahun-tahun
Cara Pasang Set Top Box di TV Tabung, Ikuti Langkah-langkah Ini!
Simpel! Begini Cara Nonton YouTube di Set Top Box TV Digital, Siapkan Perangkat Ini