Syarat, Rukun, dan Wajib untuk Ibadah Haji yang Perlu Diketahui

photo author
- Kamis, 16 Juni 2022 | 14:56 WIB
Ibadah haji. (Khawaja Umer Farooq/Unsplash)
Ibadah haji. (Khawaja Umer Farooq/Unsplash)

Frekuensi News - Masyarakat umat muslim dunia, termasuk Indonesia kini bisa kembali melaksanakan ibadah haji.

Penyelenggaraan ibadah haji kembali dilakukan seiring dengan menurunnya kasus Covid-19 di Indonesia dan Arab Saudi.

Adapun kloter pertama telah diberangkatkan pada 4 Juni 2022 lalu.

Ibadah haji adalah wajib bagi umat Islam yang telah memenuhi syarat dan diwajibkan hanya sekali seumur hidup.

Baca Juga: Cara Mencegah Timbulnya Jerawat Maskne menurut Dermatologis: Hindari Banyak Menyentuh Wajah

Haji adalah berkunjung ke Baitullah (Ka’bah) untuk melakukan amalan-amalan, antara lain: wukuf di Arafah, mabit di Muzdalifah dan Mina, thawaf di Ka'bah, Sa'i, dan amalan lainnya pada masa tertentu demi memenuhi panggilan Allah SWT dan mengharapkan ridha-Nya semata.

Berikut Syarat, Rukun dan Wajib Haji seperti dikutip frekuensinews.com dari Tuntunan Manasik Haji dan Umrah Kemenag RI:

Syarat Haji

1. Islam

Baca Juga: Info Lowongan Kerja Juni 2022 BNN Kota Batam dan DIY: Posisi Humas dan Driver Mobil, Minimal Lulusan SMA

2. Baligh (Dewasa)

3. Aqil (Berakal sehat)

4. Merdeka (Bukan Hamba Sahaya)

5. Istita'ah (mampu)

Baca Juga: RM Klarifikasi Soal Rumor Pembubaran BTS dan Hiatus

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Billy Mulya Putra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Nih 6 SMA Terbaik di Pekanbaru, Siapa Paling Unggul?

Jumat, 21 November 2025 | 17:49 WIB
X