Frekuensi News - Angka infeksi Covid-19 yang disebabkan oleh varian Omicron (B.1.1.529) kian bertambah setiap harinya.
Dalam waktu singkat, Omicron sudah menyebabkan transmisi lokal atau penularan dari sesama penduduk tanpa riwayat pernah ke luar negeri dalam beberapa waktu terakhir.
Sejauh ini, mayoritas pasien yang terinfeksi Omicron memang merasakan gejala ringan hingga sedang, dan boleh menjalani isolasi mandiri.
Namun varian ini juga mulai menimbulkan korban jiwa. Risiko terbesar infeksi parah Omicron ada pada orang-orang yang memiliki riwayat penyakit komorbid serta yang belum pernah menjalani vaksin.
Baca Juga: Prediksi Mesir vs Maroko di Perempat Final Piala Afrika 2022 : Kedua Tim Kehilangan Pemain Kunci
Pasien inilah yang perlu menerima perawatan lebih intensif di rumah sakit, tapi bagaimanakah kriteria detail mengenai pasien varian Omicron yang boleh menjalani isolasi mandiri dan yang harus dirawat di rumah sakit?
Perlu diingat bahwa tidak semua orang yang terinfeksi Covid-19 bisa menjalani isolasi mandiri.
Maka dari itu, Anda perlu mengetahui lebih lanjut tentang kriteria pasien Omicron yang boleh menjalani isolasi di luar fasilitas kesehatan, seperti yang tertuang pada Surat Edaran (SE) HK.02.01/MENKES/18/2022 berikut ini:
-Tidak merasakan gejala (asimtomatik) atau mengalami gejala ringan
- Kondisi kesehatan yang memenuhi syarat untuk menjalani isolasi mandiri berikut:
- Berusia di bawah 45 tahun
-Tidak memiliki riwayat penyakit komorbid
- Dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lain dengan mudah
Artikel Terkait
Jangan Disepelekan! Berikut Empat Faktor Risiko Long Covid
Kenali Ciri-ciri dan Pencegahan Diabetes pada Anak-anak, Salah Satunya Mudah Lelah
Labu Kuning Ternyata Miliki Sejumlah Manfaat untuk Kesehatan, Salah Satunya Pencernaan
Tak Perlu Panik, Berikut Gejala Awal dan Cara Atasi Serangan Jantung
Studi Terbaru: Minum Teh Terlalu Panas Bisa Picu Kanker Esofagus