L-3: Peserta yang Lulus berdasarkan nilai ambang batas dan peringkat terbaik dalam jabatan dan pendidikan yang sama setelah perpindahan formasi dari lokasi formasi dan jenis kebutuhan (khusus ke umum) yang berbeda
TL: Peserta Tidak Lulus
TL1: Peserta Dosen Tidak Lulus NAB Subtest
TMS: Peserta PPPK Teknis yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) berdasarkan peraturan yang berlaku ataupun persyaratan Instansi
TH: Peserta Tidak Hadir
Baca Juga: Ada Potongan Harga dari Beberapa Restoran, Promo 12.12 Dimulai dari Tanggal 12 Desember 2023!
A: Peserta PPPK Teknis yang memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan jabatan yang dilamar dan mendapatkan nilai tambahan paling tinggi 25% (dua puluh lima persen) dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis
Peserta yang dinyatakan lulus dan berhak untuk mengikuti pemberkasan Nomor Induk PPPK adalah peserta yang memiliki kode P/L, P/L-2, PR1/L, PR2/L, PR2/L-2/, PR2/L-3.
Adapun tahapan selanjutnya untuk peserta yang dinyatakan lolos pada seleksi PPPK 2023 yakni mengisi Daftar Riwayat Hidup atau DRH.***