Frekuensi News - Simak cara mengecek status pencairan dana KJP Plus untuk Bulan Mei 2023.
Kabar baik bagi para orang tua siswa SD, SMP, SMA/SMK di Jakarta.
Pasalnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana akan kembali mencairkan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus di Bulan Mei 2023 ini.
Diketahui, KJP Plus merupakan salah satu program strategis Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses warga ibukota yang berusia 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu
agar tetap bisa bersekolah secara gratis.
Jika berkaca sebelumnya, pencairan dana KJP Plus dilakukan setiap awal bulan.
Namun, apakah dana KJP Plus di Bulan Mei 2023 sudah cair?
Untuk mengetahuinya, pertama Anda harus memperhatikan sejumlah hal, apakah Anda masih termasuk kategori penerima KJP Plus.
Adapun persyaratan KJP Plus dari Pemprov yakni:
1. Peserta Didik dengan usia 6 (enam) tahun sampai dengan usia 21 (dua puluh satu) tahun;
2. terdaftar sebagai Peserta Didik pada Satuan Pendidikan Negeri atau Swasta di Provinsi DKI Jakarta;
3. memiliki nomor induk kependudukan sebagai penduduk Provinsi DKI Jakarta dan berdomisili di Provinsi DKI Jakarta; dan
4. memenuhi salah satu kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial, sebagai berikut:
Artikel Terkait
Beasiswa S2 dan S3 di Amerika Serikat dengan Fulbright 2023 Telah Dibuka, Simak Jadwal Pendaftaran di Sini!
Pendaftaran Beasiswa Unhan Telah Dibuka! Lulus Bisa Langsung Jadi TNI, Simak Persyaratannya
Beasiswa KIP Kuliah 2023 Buka Pendaftaran, Simak Syarat dan Jadwal Lengkapnya di Sini
Beasiswa Kuliah Dalam Negeri Maupun Luar Negeri yang Dibuka Maret 2023 Lengkap dengan Syarat dan Link Daftar
Pendaftaran Beasiswa Bank Indonesia Dibuka Hingga 10 Maret, Berikut Lengkapnya