Terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos atau
Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH) atau
Berasal dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau
Surat keterangan penghasilan orang tua/wali dan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan/desa.
Diterima di perguruan tinggi pada program studi dengan akreditasi minimal C.
Prioritas Penerima
Pemerintah memberikan prioritas penerimaan KIP Kuliah 2025 kepada:
-
Calon mahasiswa dari daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar).
-
Calon mahasiswa penyandang disabilitas.
-
Calon mahasiswa dari keluarga miskin ekstrem.
-
Calon mahasiswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH) atau pemegang KKS.
Dengan skema KIP Kuliah, mahasiswa akan mendapatkan pembebasan biaya pendidikan penuh serta biaya hidup bulanan yang disesuaikan dengan indeks wilayah.
Penutup
Melalui KIP Kuliah 2025, pemerintah berharap tidak ada lagi anak bangsa yang tertinggal pendidikan tinggi hanya karena keterbatasan ekonomi. Bagi kamu yang memenuhi syarat, jangan lewatkan kesempatan ini dan segera daftarkan dirimu!
Untuk informasi resmi dan pendaftaran, kunjungi situs kip-kuliah.kemdikbud.go.id.***