SKD Sekolah Kedinasan 2024: Rincian Sistem Perangkingan SKD 8 Sekolah kedinasan

photo author
- Rabu, 24 Juli 2024 | 06:21 WIB
SKD Sekolah Kedinasan 2024: Rincian Sistem Perangkingan SKD 8 Sekolah kedinasan (frekuensinews.com)
SKD Sekolah Kedinasan 2024: Rincian Sistem Perangkingan SKD 8 Sekolah kedinasan (frekuensinews.com)

FREKUENSINEWS.COM - Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) merupakan tahap awal yang harus dilalui oleh calon peserta untuk memasuki sekolah kedinasan di Indonesia.

Pada tahun 2024, sistem perangkingan SKD menjadi fokus utama dalam seleksi ini.

SKD tidak hanya menguji pengetahuan dasar para calon peserta, tetapi juga menilai kemampuan kognitif dan kepribadian yang dianggap penting dalam dunia kedinasan.

Baca Juga: Ada Kemenkeu, Ini 8 Instansi yang akan Buka Seleksi Sekolah Kedinasan pada Rekrutmen CASN 2024

Dengan delapan sekolah kedinasan yang turut serta, pemahaman mengenai rincian sistem perangkingan SKD sangatlah krusial bagi para calon peserta.

Artikel ini akan membahas secara mendalam bagaimana sistem perangkingan SKD diterapkan di setiap sekolah kedinasan tersebut, memberikan gambaran yang jelas mengenai proses seleksi dan kriteria penilaian yang digunakan.

Tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Sekolah Kedinasan tahun 2024 saat ini sedang berlangsung.

Baca Juga: Sekolah Kedinasan dapat Jatah 6.027 Formasi, Ini Jumlah untuk CPNS dan PPPK pada Seleksi CASN 2024

Pelaksanaan SKD akan berlangsung mulai tanggal 18 Juli hingga 6 Agustus 2024. Salah satu hal penting yang harus diketahui peserta dalam SKD Sekolah Kedinasan adalah sistem perangkingan.

SKD adalah tahapan seleksi yang dikenal paling banyak menggugurkan pendaftar.

Berikut ini adalah rincian sistem perangkingan SKD di 8 sekolah kedinasan yang dirangkum dari akun Instagram @aymangayu pada Jumat, 19 Juli 2024:

Baca Juga: Punya Peluang Lebih Tinggi Jadi PNS di Luar Jalur Tes, Ini 5 Sekolah Kedinasan Favorit di Bandung

1. IPDN

Berdasarkan penerimaan tahun 2023, IPDN menggunakan kebijakan perkalian perangkingan tahap SKD, di mana peserta dengan peringkat 3 kali kuota teratas setiap provinsi dapat melanjutkan ke Tahap Seleksi Lanjutan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ersangkut Frekuensinews

Sumber: Frekuensinews.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Nih 6 SMA Terbaik di Pekanbaru, Siapa Paling Unggul?

Jumat, 21 November 2025 | 17:49 WIB
X