FREKUENSINEWS.COM - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, menegaskan komitmennya untuk menegakkan aturan terkait penyaluran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Melalui Permendikbud No. 2 Tahun 2022, Nadiem memastikan bahwa tidak ada toleransi bagi sekolah yang tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Dana BOS merupakan bantuan krusial dari pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.
Baca Juga: 6 Rekomendasi SMA Terbaik di Wilayah Sukabumi
Dengan dana ini, sekolah-sekolah dapat melengkapi sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh peserta didik.
Namun, penyaluran dana ini tidak akan dilakukan sembarangan.
Agar dana BOS dapat disalurkan, sekolah harus memenuhi beberapa persyaratan penting yang tercantum dalam Permendikbud No. 2 Tahun 2022.
Baca Juga: Ini 6 Rekomendasi Wisata di Kebumen Selain Pantai dan Rekomendasi SMA Terbaik di Jakarta
Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi:
- Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN): Sekolah harus memiliki NPSN yang terdata pada Dapodik.
- Pemutakhiran Dapodik: Sekolah wajib mengisi dan melakukan pemutakhiran data di Dapodik sesuai dengan kondisi riil paling lambat tanggal 31 Agustus anggaran sebelumnya.
Baca Juga: 4 Rekomendasi SMA Terbaik di Jakarta
- Izin Penyelenggaraan: Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat harus memiliki izin penyelenggaraan pendidikan yang terdata pada Dapodik.
- Rekening Sekolah: Sekolah harus memiliki rekening atas nama satuan pendidikan.