Frekuensi News - Simak berikut ini aturan terbaru mengenai sanksi bagi Aparatur Sipil Negara atau ASN.
Seperti diketahui, tahun 2023 menjadi tahun politik dimana tahun 2024 akan digelar Pilpres dan Pileg.
Sejauh ini, tahapan Pilpres 2024 telah memasuki pemilihan nomor urut pasangan Capres-Cawapres 2024.
Di sisi lain, demi menjaga netralitas, ASN diwajibkan mematuhi aturan terkait Pilpres 2024.
Salah satunya mengenai aturan pose jari yang mengarah ke dukugan pada Capres-Cawapres 2024.
Untuk itu, ASN dilarang menggunakan pose jari yang mengarah ke dukungan Capres-Cawapres 2024.
Baca Juga: Cuma 6 Butir, Ini Kisi-kisi Materi Tes Kompetensi Teknis PPPK 2023 Terampil Teknisi Gigi
ASN diwajibkan menggunakan pose jari dengan mengepalkan tangan karena itu merupakan salah satu bentuk netralitas.
Lantas bagaimana sanksi yang didapatkan oleh ASN jika mereka menyalahi aturan mengenai pose jari ?.
Dikutip frekuensinews.com dari Surat Keputusan Bersama 5 Menteri Tahun 2022, berikut sanksi yang didapatkan oleh ASN :
Baca Juga: Melihat Spesifikasi Redmi Note 12 4G, HP yang Bawa Baterai 5000mAh dan Harga Murah November 2023!
Sanksi yang diterapkan berupa sanksi berat yang terdiri dari penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.
Selain itu, dapat juga berupa pembebasan dari jabatan selama 12 bulan.
Artikel Terkait
Ada Ttg Rekrutmen Pendonor, Berikut Ini Kisi-kisi Tes Kompetensi Teknis PPPK 2023 Terampil Teknisi Transfusi Darah
Ada Ttg Unsur Kemitraan, Ini Kisi-kisi Materi Tes Kompetensi Teknis PPPK 2023 Ahli Pertama Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku
Miliki PG 158 Poin, Ini Kisi-kisi Tes Kompetensi Teknis PPPK 2023 Terampil Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku
Ada 7 Butir, Ini Kisi-kisi Materi Tes Kompetensi Teknis PPPK 2023 Jabatan Ahli Pertama Tenaga Sanitasi Lingkungan
Salah Satunya Dental Assisting, Simak ini Kisi-kisi Materi Tes Kompetensi Teknis PPPK 2023 Ahli Pertama Terapis Gigi dan Mulut