Dimulai 9 Nov 2023, Pahami 4 Aturan Wajib Ikuti Tes Kompetensi Teknis PPPK dan SKD CPNS 2023

photo author
- Rabu, 8 November 2023 | 21:49 WIB
Dimulai 9 Nov 2023, Pahami 4 Aturan Wajib untuk Ikuti Tes SKD CPNS 2023 (menpan.go.id)
Dimulai 9 Nov 2023, Pahami 4 Aturan Wajib untuk Ikuti Tes SKD CPNS 2023 (menpan.go.id)

Pasalnya, kartu ujian merupakan modal utama bagi peserta Tes SKD CPNS 2023 untuk mengikuti tes.

Kartu ujian sudah bisa dicetak oleh peserta Tes SKD CPNS 2023 melalui portal sscasn dengan menggunakan akun pelamar.

Baca Juga: Bisa Buat Gaming, Vivo Y30i Juga Memiliki Kekurangan Ini!

2. Aturan Berpakaian

Dalam mengikuti Tes SKD CPNS 2023, BKN juga membuat aturan terkait seragam atau pakaian.

Peserta Tes SKD CPNS 2023 diwajibkan menggunakan pakaian berupa kemeja putih polos dan bawahan celana berwarna hitam bagi peserta laki-laki.

Sementara itu, bagi perempuan wajib memakai kemeja putih dan rok atau celana warna hitam.

Baca Juga: Jadi HP Entry Level yang Masih Berkharisma, Samsung Galaxy A13 Bawa Baterai 5000mAh dan Kamera 50MP

Sementara itu, bagi peserta yang berkerudung, memakai hijab berwarna hitam.

Adapun untuk sepatu, peserta diwajibkan menggunakan sepatu formal warna hitam.

Kaos, celana jeans dan sandal tidak diperkenankan mengikuti ujian.

Baca Juga: Bawa Sistem Pendingin Ultra Konduktif, Oppo Reno8 Pro 5G Cocok untuk Para Gamers, Sudah Ada di Indonesia?

3. Dokumen dan Peralatan yang dibawa

Selain aturan berpakaian, peserta Tes SKD CPNS 2023 juga perlu membawa dokumen serta peralatan.

Adapun dokumen yang wajib dibawa tentunya yakni kartu ujian yang telah dicetak pada portal sscasn.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Firmansyah FrekuensiNews

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Nih 6 SMA Terbaik di Pekanbaru, Siapa Paling Unggul?

Jumat, 21 November 2025 | 17:49 WIB
X