Frekuensi News - Simak berikut ini 7 dokumen wajib yang harus diunggah pada Daftar Riwayat Hidup atau DRH SSCASN 2022.
Beberapa peserta tes PPPK Teknis 2022 yang mengalami fenomena gagal massal tes PPPK Teknis 2022 kini berhasil mendapatkan afirmasi.
Hal tersebut diterbitkan oleh Kepmenpan RB No. 571 tahun 2023 tentang optimalisasi PPPK Teknis 2022.
Oleh karena itu, bagi mereka yang berhasil lulus optimalisasi PPPK Teknis 2022 harus segera mengunggah beberapa dokumen pada DRH.
Pada menu DRH ini terdapat beberapa dokumen wajib yang diunggah oleh peserta yang lulus optimalisasi PPPK Teknis 2022.
Dikutip frekuensinews.com dari Ardiko Ramos, berikut ini terdapat 7 dokumen yang perlu diunggah pada DRH :
Baca Juga: Bawa Layar Jernih 6,39 Inci yang Nyaman untuk Nonton Film, Terungkap Sisi Gelap Advan G9 Pro
1. SKCK dari Polres tempat domisili pelamar
2. Surat Bebas NAPZA ( RSUD lintas kabupaten diperbolehkan )
3. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani ( RSUD lintas kabupaten diperbolehkan )
4. Surat Pengalaman Kerja
5. Surat Lamaran ke Bupati/Wali Kota/Gubernur / Menteri
Artikel Terkait
Lulus Kuliah Langsung Kerja, Ini Tiga Jurusan di Unnes yang Kerap Dicari Perusahaan Besar
Jurusannya Kerap Dipandang Sebelah Mata, 5 Pekerjaan Bergengsi Ini Ternyata Butuh Sarjana Ilmu Budaya
Resmi Dibuka 17 September 2023, Ini Passing Grade SKD CPNS 2023
Ada Cumlaude hingga Diaspora, Ini 4 Jalur Khusus Daftar CPNS 2023
Passing Grade PPPK Teknis 2023 Resmi Dirilis, 4 Jabatan Ini Berpotensi Jadi Biang Fenomena Gagal Massal