Frekuensi News - Pada hari ini, Rabu, 15 Juni 2022, sejumlah anggota kepolisian mendatangi kediaman Nikita Mirzani dan menjemput paksa sang artis di Kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Penjemputan paksa Nikita Mirzani ini dilakukan lantaran sang artis telah beberapa kali mangkir dari panggilan polisi.
Bahkan saat, pihak kepolisian telah sampai dikediamannya, Nikita Mirzani tak bersedia ke luar rumah untuk melakukan penjemputan, hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga.
"Sampai saat ini, NM belum bersedia keluar untuk bertemu dengan penyidik, namun penyidik tetap persuasif dan mengimbau NM untuk kooperatif dalam penyidikan,” ungkapnya, dikutip dari PMJ News.
Baca Juga: Nikita Mirzani vs Dinar Candy dalam Celebrity Fighter di Hollywings, Bukan Tanding Malah Adu Mulut
Menurut Shinto, penjemputan paksa Nikmir panggil akrab Nikita Mirzani ke rumahnya tersebut lantaran sang artis selalu mangkir dari beberapa panggilan pemeriksaan dari Polresta Serang Kota.
"Saat ini penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota berada di depan kediaman NM untuk menindaklanjuti laporan polisi yang sudah ditingkatkan statusnya ke penyidikan," tutur Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga.
Dirinya juga menegaskan bahwa kedatangan para penyidik ke kediamannta telah sesuai hukum didasari dengan ada surat perintah dari kepolisian.
"Identitas penyidik yang datang ke rumah NM jelas, surat perintahnya juga jelas, tujuan kedatangannya pun jelas, perkaranya juga jelas, maka sepatutnya sebagai warga negara yang taat hukum, NM kooperatif dengan penyidik," ungkapnya.
"Ketika LP ditangani di Polresta Serang Kota, maka dalam rangka menemukan terlapor, penyidik dapat melintas ke lokasi terlapor meski di luar Kota Serang dan Banten," sambungnya.
Baca Juga: Boikot Nikita Mirzani Menggema di Segala Platfrom Media Sosial
Meskipun, pihak kepolisian belum mengungkapkan kasus apa yang menimpa wanita kelahiran 1986. Tapi, berdasarkan unggahan di akun instagram @nikitamirzanimawardi_172.
Melalui postingan disertai keterangan bahwa selebritis sensasional ini dilaporkan atas Undang-undangan (UU) ITE pada tanggal 16 Mei 2022.
Setelah dicari tau, ternyata sosok yang mengadukan dan membuat laporan polisi ke Polresta Serang Kota untuk wanita 36 tahun ini adalah Dito Mahendra atas tuduhan pencemaran nama baik melalui ITE.***
Artikel Terkait
Boikot Nikita Mirzani Menggema di Segala Platfrom Media Sosial
Nikita Mirzani vs Dinar Candy dalam Celebrity Fighter di Hollywings, Bukan Tanding Malah Adu Mulut
Timnas Indonesia Jadi Wakil Terakhir, Berikut 24 Negara Peserta Piala Asia 2023
Berbau LGBT, Sejumlah Negara Larang Penayangan Lightyear
Iko Uwais Laporkan Balik Kasus Dugaan Pengeroyokan, Kuasa Hukum Angkat Bicara
SEDANG BERLANGSUNG: Reshuffle Kabinet Indonesia Maju 15 Juni 2022, Berikut Link Live Streamingnya
Lima Tokoh Baru yang Dilantik Jokowi di Kabinet Indonesia Maju 15 Juni 2022