Terjerat Kasus UU ITE, Nikita Mirzani Dijemput Paksa Polisi

photo author
- Rabu, 15 Juni 2022 | 15:44 WIB
Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota Jemput Paksa Nikita Mirzani (Dokumentasi Polresta Serang)
Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota Jemput Paksa Nikita Mirzani (Dokumentasi Polresta Serang)

Frekuensi News - Pada hari ini, Rabu, 15 Juni 2022, sejumlah anggota kepolisian mendatangi kediaman Nikita Mirzani dan menjemput paksa sang artis di Kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Penjemputan paksa Nikita Mirzani ini dilakukan lantaran sang artis telah beberapa kali mangkir dari panggilan polisi.

Bahkan saat, pihak kepolisian telah sampai dikediamannya, Nikita Mirzani tak bersedia ke luar rumah untuk melakukan penjemputan, hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga.

"Sampai saat ini, NM belum bersedia keluar untuk bertemu dengan penyidik, namun penyidik tetap persuasif dan mengimbau NM untuk kooperatif dalam penyidikan,” ungkapnya, dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Nikita Mirzani vs Dinar Candy dalam Celebrity Fighter di Hollywings, Bukan Tanding Malah Adu Mulut

Menurut Shinto, penjemputan paksa Nikmir panggil akrab Nikita Mirzani ke rumahnya tersebut lantaran sang artis selalu mangkir dari beberapa panggilan pemeriksaan dari Polresta Serang Kota.

"Saat ini penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota berada di depan kediaman NM untuk menindaklanjuti laporan polisi yang sudah ditingkatkan statusnya ke penyidikan," tutur Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga.

Dirinya juga menegaskan bahwa kedatangan para penyidik ke kediamannta telah sesuai hukum didasari dengan ada surat perintah dari kepolisian.

"Identitas penyidik yang datang ke rumah NM jelas, surat perintahnya juga jelas, tujuan kedatangannya pun jelas, perkaranya juga jelas, maka sepatutnya sebagai warga negara yang taat hukum, NM kooperatif dengan penyidik," ungkapnya.

"Ketika LP ditangani di Polresta Serang Kota, maka dalam rangka menemukan terlapor, penyidik dapat melintas ke lokasi terlapor meski di luar Kota Serang dan Banten," sambungnya.

Baca Juga: Boikot Nikita Mirzani Menggema di Segala Platfrom Media Sosial

Meskipun, pihak kepolisian belum mengungkapkan kasus apa yang menimpa wanita kelahiran 1986. Tapi, berdasarkan unggahan di akun instagram @nikitamirzanimawardi_172.

Melalui postingan disertai keterangan bahwa selebritis sensasional ini dilaporkan atas Undang-undangan (UU) ITE pada tanggal 16 Mei 2022.

Setelah dicari tau, ternyata sosok yang mengadukan dan membuat laporan polisi ke Polresta Serang Kota untuk wanita 36 tahun ini adalah Dito Mahendra atas tuduhan pencemaran nama baik melalui ITE.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Anis Masliani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

FILM 'CANARY BLACK' Tombol Fatal Beckinsale

Jumat, 1 November 2024 | 11:31 WIB
X