Frekuensi News - Simak alat pengganti Set Top Box agar bisa menonton siaran TV digital.
Perburuan Set Top Box oleh masyarakat saat ini masih terus berlangsung.
Hal ini tidak terlepas dari salah satu program Pemerintah terkait migrasi ke siaran TV digital dari analog.
Regulasi kewajiban migrasi ke siaran TV digital oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) ini telah berlangsung sejak 2 November 2022 lalu.
Baca Juga: Langsung 'Cling' 50 Channel! Antena Merk Ini Gunakan Remot, Cocok untuk Set Top Box Apa Saja
Bahkan, beberapa wilayah kini sudah bermigrasi ke siaran TV digital.
Sejumlah daerah yang dimaksud seperti Lampung, Jawa Timur dan Jabodetabek.
Salah satu yang harus dipersiapkan agar bisa menikmati siaran TV digital ini adalah Set Top Box.
Harga Set Top Box sendiri dibanderol bervariasi mulai dari Rp150 ribu hingga Rp300 ribuan.
Baca Juga: Antena Biasa Ternyata Bisa Tangkap Siaran TV Digital, Tak Perlu Beli Baru, Begini Caranya
Namun bagi masyarakat yang kurang mampu, Pemerintah memberikan bantuan berupa pemberian Set Top Box gratis.
Sementara bagi Anda yang ingin menikmati siaran TV digital namun belum mendapatkan Set Top Box, jangan khawatir.
Pasalnya, terdapat alternatif lain untuk bisa menikmati siaran Tv digital tanpa perlu menggunakan Set Top Box.
Hanya menggunakan satu alat ini, Anda bisa menikmati siaran TV digital tanpa Set Top Box.
Baca Juga: Tiga Tanaman Ini Ternyata Bisa Mengundang Datangnya Ular, Jangan Ditanam di Sekitar Rumah