Tiga tahapan penghentian siaran TV analog menurut Peraturan Menteri Kominfo No.6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran adalah sebagai berikut.
-Tahap pertama: 30 April 2022
-Tahap kedua: 25 Agustus 2022
-Tahap ketiga: 2 November 2022
Baca ulasan lengkapnya di Daftar Lengkap Frekuensi Siaran TV Digital Wilayah Kota Kendari dan Sekitarnya.
5. Daftar Frekuensi Siaran TV Digital Kabupaten Lampung Utara, Way Kanan, Tulang Bawang Barat, dan Sekitarnya
Seperti yang telah diketahui, Pemerintah telah menghentikan TV analog pada beberapa waktu lalu dan masyarakat dihimbau untuk pindah ke siaran digital.
Tak terkecuali di wilayah layanan Lampung 3.
Untuk area layanan Lampung 3 sendiri terdiri atas Kabupaten Lampung Utara, Way Kanan, Tulang Bawang Barat, dan sekitarnya.
Wilayah yang telah disebutkan di atas sudah bisa menyaksikan siaran TV digital.
Baca ulasan lengkapnya di Daftar Frekuensi Siaran TV Digital Kabupaten Lampung Utara.***