Frekuensi News - Kabar yang ditunggu-tunggu oleh peserta tes PPPK Teknis 2022 yang mengalami fenomena gagal masal akhirnya telah tiba.
Hal itu terjadi setelah Kemenpan RB akhirnya resmi merilis Kebijakan Reformulasi PPPK Teknis 2022.
Kebijakan tersebut diambil setelah terjadi fenomena gagal massal dalam tes PPPK Teknis 2022.
Baca Juga: Ternyata Ada Sebab Lain Ketiak Menghitam Selain Deodoran, Begini Faktanya!
Seperti diketahui, pada 5 Mei lalu, Menpan RB Abdullah Azwar Anas bersama Plt. Kepala BKN menyebut akan mengambil sejumlah langkah untuk mengisi kekosongan formasi PPPK Teknis 2022 usai terjadi fenomena gagal massal.
Kini, kabar yang ditunggu oleh peserta tes PPPK Teknis 2022 itu telah tiba setelah Kemenpan RB akhirnya merilis Kepmenpan RB No. 571 tertanggal 2 Agustus 2023.
Dalam Kepmenpan RB tersebut mengatur mengenai optimalisasi pengisian kebutuhan jabatan fungsional pada pengadaan PPPK Teknis 2022.
Hal itu tentu menjadi angin segar bagi peserta tes PPPK Teknis 2022 yang mengalami dampak fenomena gagal massal.
Pasalnya, kekosongan formasi akan bisa diakomodir melalui Kepmenpan RB tersebut diatas.
Namun, perlu diketahui bersama, bila merujuk Kepmenpan RB No 571 tahun 2023 itu, tidak semua peserta menikmati hasil dari keputusan tersebut.
Pasalnya, optimalisasi pengisian kekosongan formasi tersebut diprioritaskan bagi peserta yang berasal dari Eks THK II.
Selanjutnya baru akan diprioritaskan bagi peserta yang berasal dari non ASN.
Artikel Terkait
Diminta Jokowi Buat Kajian Soal PPPK Teknis, Menpan RB Gelar Rapat dengan BKN, Ini 3 Poin Pembahasannya
Hasil Pertemuan Terbaru PTTI dengan Kemenpan RB 27 Juni 2023 : Reformulasi PPPK Teknis 2022 Sudah Ada
Reformulasi PPPK Teknis 2022 Sudah Ada Tapi Tak Kunjung Diterbitkan, Diduga Kuat Ini Jadi Penyebabnya
Kebijakan Reformulasi PPPK Teknis 2022 Kian Suram, PTTI Akhirnya Layangkan Surat Ke Jokowi
Kelulusan Tes PPPK Teknis 2022 Hanya 13 Persen, Junimart Girsang Sentil Menpan RB Soal Passing Grade