Frekuensi News – Pemerintah Daerah (Pemda) telah mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun depan.
Kenaikan upah ini sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 18 Tahun 2022 yang dimana Kemnaker membatasi kenaikan upah tahun depan sebesar 10%.
Walaupun begitu, tidak ada pemerintah provinsi yang menaikkan UMP dengan besaran maksimal 10% sesuai Permenaker tersebut.
Bunyi dari Pasal 17 Permenaker tersebut adalah “upah minimum provinsi dan Kabupaten atau Kota yang telah ditetapkan berlaku tanggal 1 Januari 2023,” yang ditulis pada Senin 28 November 2022.
Persentase terbesar berada di Sumatera Barat yang menaikan upah minimum sebesar 9,15% menjadi Rp2,74 juta.
Sedangkan nominal kenaikan terbesar berada di DKI Jakarta yakni Rp259,944 atau 5,6% menjadi Rp4.901.708.
Meskipun demikian, tentu saja tidak semua pihak menerima kenaikan angka tersebut.
Buruh mengatakan angka UMP tahun depan tak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka.
Artikel Terkait
Pengusaha Ancam Gugat Anies Baswedan Soal Revisi UMP Jakarta 2022, Wagub Riza Patria Beri Respons
UMP Jakarta 2022 Terancam Digugat ke PTUN, Wagub Riza Patria: Memang Tak Bisa Puaskan Semua Pihak
Jawab Tudingan Langgar PP Pengupahan Soal UMP Jakarta 2022, Anies Baswedan: Itu kan Mengganggu
Pengusaha Gugat UMP Jakarta 2021 ke PTUN, Wagub Riza Patria: Dulu Tidak Keberatan
Revisi Terbaru UMP Jakarta 2022 Disambut Baik Buruh, Said Iqbal Minta Semua Provinsi Mengikuti