Frekuensi News - Simak batasan usia pensiun terbaru untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) di instansi daerah.
Kabar terbaru bagi seluruh PNS di Indonesia.
Pasalnya, Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Nasional (BKN) menetapkan batasan usia pensiun terbaru bagi PNS di instansi daerah.
Diketahui, batasan usia pensiun bagi PNS di instansi daerah adalah 58 tahun.
Baca Juga: Samsung Galaxy A73 5G Turun Harga Dalem Banget Mei 2023, HP Spek Gaming yang Punya Kamera 108MP!
Batasan usia pensiun merupakan salah satu hal yang penting agar para PNS bisa mempersiapkan hari tuanya.
Terlebih Pemerintah melalui PT Taspen (Persero) telah menyediakan hak bagi para pensiunan PNS.
BKN menetapkan batasan usia pensiun untuk PNS di instansi daerah sesuai dengan formasi jabatannya.
Penetapan batasan usia pensiun terbaru ini tertuang pada surat kepala BKN Nomor K.26-30/v.119-2/99.
Adapun rincian batasan usia pensiun terbaru dalam surat tersebut adalah sebagai berikut:
1. Usia 65 tahun bagi PNS dengan jabatan fungsional ahli utama.
2. Usia 60 tahun bagi PNS jabatan pimpinan tinggi dan jabatan fungsional madya.
3. Usia 58 tahun bagi PNS pejabat administrasi, jabatan fungsional ahli muda, ahli pertama, dan keterampilan.
Isi surat Kepala BKN ini juga berlaku bagi PNS di instansi pusat.***
Artikel Terkait
Gaji PNS Terbaru Tahun 2023 Akan Alami Kenaikan? Ini Kata Menpan RB
Bukan Lagi 60 Tahun, Ini Batasan Usia Pensiun Terbaru untuk PNS Jabatan Fungsional
Pensiunan PNS Bisa Cairkan Gaji ke 13 Tanpa Perlu Ke Kantor Taspen, Cukup Lakukan Hal Ini Saja di Rumah!
Terbaru Mei 2023, Ini Besaran Gaji yang Akan Diterima Pensiunan PNS, Berikut Cara Cairkan dari PT Taspen
Berlaku Mei 2023, PNS Kini Kembali Dapat Tunjangan di Luar Gaji Pokok, Ini Besarannya di Setiap Provinsi