Bukan Lagi 58 Tahun, BKN Umumkan Batasan Usia Pensiun Terbaru untuk PNS di Instansi Daerah Sesuai Jabatannya

- Kamis, 25 Mei 2023 | 11:38 WIB
Ilustrasi PNS. BKN menetapkan batasan usia pensiun terbaru untuk PNS di instansi daerah. (instagram.com/@univ_tadulako )
Ilustrasi PNS. BKN menetapkan batasan usia pensiun terbaru untuk PNS di instansi daerah. (instagram.com/@univ_tadulako )

Frekuensi News - Simak batasan usia pensiun terbaru untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) di instansi daerah.

Kabar terbaru bagi seluruh PNS di Indonesia.

Pasalnya, Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Nasional (BKN) menetapkan batasan usia pensiun terbaru bagi PNS di instansi daerah.

Diketahui, batasan usia pensiun bagi PNS di instansi daerah adalah 58 tahun.

Baca Juga: Samsung Galaxy A73 5G Turun Harga Dalem Banget Mei 2023, HP Spek Gaming yang Punya Kamera 108MP!

Batasan usia pensiun merupakan salah satu hal yang penting agar para PNS bisa mempersiapkan hari tuanya.

Terlebih Pemerintah melalui PT Taspen (Persero) telah menyediakan hak bagi para pensiunan PNS.

BKN menetapkan batasan usia pensiun untuk PNS di instansi daerah sesuai dengan formasi jabatannya.

Penetapan batasan usia pensiun terbaru ini tertuang pada surat kepala BKN Nomor K.26-30/v.119-2/99.

Baca Juga: Harga Resmi Samsung Galaxy A24 5G Mei 2023, HP Android Murah yang Baterainya Bisa Awet hingga Dua Hari

Adapun rincian batasan usia pensiun terbaru dalam surat tersebut adalah sebagai berikut:

1. Usia 65 tahun bagi PNS dengan jabatan fungsional ahli utama.

2. Usia 60 tahun bagi PNS jabatan pimpinan tinggi dan jabatan fungsional madya.

3. Usia 58 tahun bagi PNS pejabat administrasi, jabatan fungsional ahli muda, ahli pertama, dan keterampilan.

Isi surat Kepala BKN ini juga berlaku bagi PNS di instansi pusat.***

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X