Praktisi Aulia Fahmi Sebut Rebecca Klopper Tak Bisa Dijerat Hukum Terkait Video Syur 47 Detik: Dia Korban

- Rabu, 24 Mei 2023 | 14:54 WIB
Rebecca Klopper tidak bisa dijerat hukum karena ia korban atas kasus video syur mirip dirinya. (video syur Rebecca Klopper (sumber foto instagram.com))
Rebecca Klopper tidak bisa dijerat hukum karena ia korban atas kasus video syur mirip dirinya. (video syur Rebecca Klopper (sumber foto instagram.com))

Frekuensi NewsRebecca Klopper langsung mendominasi perbincangan para pengguna internet di dunia maya.

Terlebih lagi di platform Twitter, karena viral video syur 47 detik yang diduga mirip Rebecca Klopper.

Warganet pun tampak yakin bahwa wanita yang berada di dalam video itu Rebecca Klopper setelah melihat beberapa ciri-ciri.

Baca Juga: Tak hanya ALMI, PEKAT Indonesia Turut Adukan Kasus Video Syur Mirip Rebecca Klopper ke Polisi

Hal tersebut diketahui di mana ada kemiripan dari segi muka, tahi lalat dan pakaian sebagai pembandingnya.

Diketahui, Rebecca belum memberikan klarifikasi apapun sampai saat ini.

Ia kini mengnonaktifkan kolom komentar di deretan unggahan Instagram pribadinya.

Mengetahui hal ini, Seorang praktisi hukum, Aulia Fahmi, mengomentari terkait video syur yang beredar beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Usai Viral Video Syur Diduga Rebecca Klopper, Fadly Faisal Hapus Sorotan Berjudul Becca di Instagram!

Menurutnya, video-video seperti ini sudah bermunculan sejak dahulu kala.

“Video-video seperti ini, sudah banyak bermunculan dulu ada apa namanya sempat ramai juga, ungkap Aulia Fahmi pada Selasa, 23 Mei 2023.

Menurut Aulia, yang saat ini harus dilakukan adalah proses penegakan hukum karena akan menjadi pembelajaran masyarakat.

“Saat ini adalah proses penegakan hukum supaya menjadi pembelajaran juga kepada artis-artis lain dan tidak ada lagi video-video yang keluar,” ungkapnya.

Baca Juga: Kasus Korupsi BTS Rugikan Negara Rp8 Triliun yang Menyeret Kominfo, Ternyata Segini Harga Towernya!

Aulia juga menegaskan kepada siapapun bahwa harus selalu berhati-hati terhadap segala yang bersifat pornografi.

Halaman:

Editor: Surya Egi Samfauzi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X