PT Banten Putuskan Rezky Aditya sebagai Ayah Biologis Kekey Anak dari Wenny Ariani

photo author
- Rabu, 25 Mei 2022 | 13:53 WIB
Rezky Aditya dan Wenny Ariani. PT Banten mengabulkan gugatan Wenny Ariani di mana Kekey merupakan anak biologis dari Rezky Aditya. (Kolase Instagram @thereal_rezkyadhitya @wenny_kekey_real)
Rezky Aditya dan Wenny Ariani. PT Banten mengabulkan gugatan Wenny Ariani di mana Kekey merupakan anak biologis dari Rezky Aditya. (Kolase Instagram @thereal_rezkyadhitya @wenny_kekey_real)

Frekuensi News – Perjuangan Wenny Ariani terkait pengakuan anak perempuannya agar mendapatkan pengakuan dari Rezky Aditya sebagai ayah Biologis dari anaknya akhirnya menemukan titik cerah.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menolak putusan yang digugat oleh Wenny Ariani.

Wenny Ariani lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banten.

Melalui putusan banding, akhirnya PT Banten mengabulkan gugatan Wenny, sementara Rezky Aditya pun terbukti melanggar hukum.

Baca Juga: Prediksi Skor Auxerre vs Saint Etienne di Play Off Ke-1 Liga Prancis, 26 Mei 2022 : Ada H2H

Dengan diterimanya gugatan Wenny, maka menguatkan bahwa Rezky adalah ayah Biologis dari Kekey.

"Pengadilan Tinggi Banten membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tanggerang tersebut," kata Humas Pengadilan Tinggi Banten Binsar Gultom seperti dikutip oleh frekuensinews.com dari kanal YouTube SCTV.

"Menerima gugatan penggugat, sekarang sebagai pembanding untuk sebagian lalu nomor dua menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum," ujar Binsar Gultom.

Sementara itu, Wenny Ariani mengaku bersyukur atas perjuangan kerasnya itu.

Baca Juga: 15 Link Twibbon Hari Kenaikan Isa Almasih 2022! Desain Menarik, Bagus, dan Keren Cocok Bagikan di Media Sosial

"Alhamdulilah ya alhamdulilah Pengadilan Tinggi memberikan kesempatan dan keadilan bagi saya dan Kekey bagi perjuangan kami, bisa menang di titik ini," kata Wenny.

Putusan dari Pengadilan Tinggi ini mengacu pada Payung hukum putusan MK, di mana anak yang lahir diluar perkawinan, memiliki hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya, dan serta ayahnya yang dapat dibuktikan melalui ilmu pengetahuan dan Biologi.

Selain itu, jika Rezky tetap tidak mengakui setelah putusan ini, maka kedua belah pihak akan diminta untuk melakukan test DNA.

"Kalau Rezky tidak mengakui tetap tidak mengakui ini anak biologisnya, ya silahkan test DNA, yak an kembali lagi sesuai dengan putusan MK," tutur Kuasa hukum Wenny Ariani, Ferry Aswan.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Billy Mulya Putra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

FILM 'CANARY BLACK' Tombol Fatal Beckinsale

Jumat, 1 November 2024 | 11:31 WIB
X