Info Lowongan Kerja Oktober 2022: PT Sucofindo Cari HRIS untuk Penempatan di Jakarta, Simak Cara Daftarnya!

photo author
- Sabtu, 1 Oktober 2022 | 11:29 WIB
PT Sucofindo buka lowongan kerja di bulan Oktober sebagai HRIS. (Tangkap layar/Sucofindo)
PT Sucofindo buka lowongan kerja di bulan Oktober sebagai HRIS. (Tangkap layar/Sucofindo)

Frekuensi News - Bulan Oktober ini, PT Sucofindo membuka lowongan kerja sebagai Human Resource Information System Specialist (HRIS).

PT Sucofindo merupakan salah satu perusahaan BUMN yang bergerak di bidang jasa inspeksi, pengujian, sertifikasi, pelatihan, dan konsultasi.

Posisi HRIS specialist secara garis besar bertugas untuk menginput data dan mengelola data pada platform yang berhubungan dengan kegiatan human resource (HR).

Baca Juga: Penelitian Terbaru: Kualitas Tidur Lebih Baik Ketimbang Kuantitasnya bagi Kesehatan

Dilansir oleh frekuensinews.com dari akun Instagram @Kemnaker, pendaftaran dibuka sampai tanggal 4 Oktober 2022.

Lowongan kerja ini ditujukan bagi para lulusan S1 yang berasal dari jurusan Teknik Informatika atau Sistem Informasi,

Hal tersebut lebih diutamakan lantara kandidat harus menguasai sistem pengolahan data.

Di antaranya adalah Hypertext Preprocessor (PHP), Database SQL, Oracle, System Application and Product (SAP), dan Ms. Office.

Baca Juga: 20 Link Twibbon Hari Batik Nasional 2022, Bagikan Status Whatsapp dengan Desain Unik dan Menarik!

Semua tools ini diperlukan untuk menunjang pekerjaan sebagai HRIS specialist.

Bagi kandidat yang lolos, lokasi penempatan kerja adalah di kantor pusat yang terletak di Jakarta.

Kandidat yang lolos akan menjadi karyawan kontrak dari PT. Sucofindo.

Cara melamar dan persyaratan lengkap dapat diakses melalui https://rekrutmen.sucofindo.co.id/.

Baca Juga: Sering Dikonsumsi, Ternyata Ini Manfaat Cincau Hijau untuk Kesehatan

Seluruh rangkaian proses rekrutmen dari PT. Sucofindo gratis dan tidak dipungut biaya apapun.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Surya Egi Samfauzi

Sumber: Kemnaker

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X